Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi lengkap di balik kasus pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, ternyata dalangnya adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi brutal itu diklaim hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja.
Tak sendirian, Fahrul melakukan aksinya bersama tiga orang lain: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Keempatnya kini sudah ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan detail waktu yang sangat ketat. "Menurut penyelidikan, pelaku masuk ke area perumahan sekitar pukul 10.17 WIB. Mereka keluar lagi pukul 10.32 WIB," ujarnya.
"Dari situ kami bisa mempersempit waktu kejadian kebakaran. Hanya dalam 15 menit itulah mereka membakar rumah dengan sengaja. Waktu yang sangat krusial," tambahnya.
Rencana ini ternyata sudah disiapkan jauh hari. Pada 30 Oktober 2025, Fahrul konon sudah bicara pada Hamonangan. Katanya, dia berniat merampok dan membakar rumah "bos"-nya itu.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi