Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi lengkap di balik kasus pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, ternyata dalangnya adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi brutal itu diklaim hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja.
Tak sendirian, Fahrul melakukan aksinya bersama tiga orang lain: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Keempatnya kini sudah ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan detail waktu yang sangat ketat. "Menurut penyelidikan, pelaku masuk ke area perumahan sekitar pukul 10.17 WIB. Mereka keluar lagi pukul 10.32 WIB," ujarnya.
"Dari situ kami bisa mempersempit waktu kejadian kebakaran. Hanya dalam 15 menit itulah mereka membakar rumah dengan sengaja. Waktu yang sangat krusial," tambahnya.
Rencana ini ternyata sudah disiapkan jauh hari. Pada 30 Oktober 2025, Fahrul konon sudah bicara pada Hamonangan. Katanya, dia berniat merampok dan membakar rumah "bos"-nya itu.
Lima hari kemudian, tepatnya 4 November, rencana itu dieksekusi. Pagi itu, Fahrul berangkat dari rumahnya pukul 07.00 WIB. Dia sempat membeli pertalite di sebuah pertamini di Deli Tua sekitar setengah jam kemudian.
Pukul 08.30 WIB, dia muncul di Pengadilan Negeri Medan. Di sana, dia santai minum kopi sambil menanyakan keberadaan Hakim Khamozaro pada seorang sekuriti bernama Dedi Pratama. Setelah memastikan sang hakim ada di tempat, Fahrul pun bergerak.
Dia menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Perkiraannya tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Pukul 10.07 WIB, dia mulai memantau lokasi lewat Jalan Merak, mendekati bagian belakang perumahan. Sambil naik motor dan merokok, dia mengamati kondisi rumah korban dengan cermat.
Sekitar pukul 10.15 WIB, dia berhenti sebentar di sebuah taman kosong dekat lokasi. Hanya satu menit kemudian, dia pindah posisi ke depan Komplek AT Home Recidence, terus mengintip situasi sebelum akhirnya masuk ke kompleks rumah sang hakim. Dan di situlah aksi 15 menit yang menggemparkan itu dimulai.
Artikel Terkait
BSN Salurkan 245 Hewan Kurban ke Masyarakat di Berbagai Wilayah Indonesia
PSC 119 Sidoarjo Tangani 542 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei
13 WNI Gagal Berangkat Haji dari YIA karena Diduga Jalur Ilegal
Anggota DPRD DKI: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Tantangan Perkotaan