Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi lengkap di balik kasus pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Yang mengejutkan, ternyata dalangnya adalah mantan sopir sang hakim sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi brutal itu diklaim hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja.
Tak sendirian, Fahrul melakukan aksinya bersama tiga orang lain: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Keempatnya kini sudah ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan detail waktu yang sangat ketat. "Menurut penyelidikan, pelaku masuk ke area perumahan sekitar pukul 10.17 WIB. Mereka keluar lagi pukul 10.32 WIB," ujarnya.
"Dari situ kami bisa mempersempit waktu kejadian kebakaran. Hanya dalam 15 menit itulah mereka membakar rumah dengan sengaja. Waktu yang sangat krusial," tambahnya.
Rencana ini ternyata sudah disiapkan jauh hari. Pada 30 Oktober 2025, Fahrul konon sudah bicara pada Hamonangan. Katanya, dia berniat merampok dan membakar rumah "bos"-nya itu.
Artikel Terkait
HNW Tegaskan Konstitusi dan Palestina adalah Harga Mati Indonesia
Putin Anggap Rencana Damai AS Bisa Akhiri Perang, Tapi Ancaman Merepotkan Zelensky Tetap Menggantung
Ujang Komarudin Luncurkan Wadah Baru untuk Asah Nalar Politik Anak Muda
Hamonangan, Tersangka Pembakaran Rumah Hakim, Malah Bantu Korban di TKP