Serangannya sadis dan terfokus. Leher dan kepala korban jadi sasaran, dibacok berulang kali hingga STN tewas seketika di tempat kejadian. Pelaku, yang mungkin panik, lalu berusaha menyembunyikan bukti kejahatannya.
Pertama-tama, jasad malang itu ia tutupi dengan daun talas dan bambu di belakang rumah. Tapi rupanya, ia merasa itu belum cukup aman. Akhirnya, FGR memindahkan korban ke Kali Watuwogat. Di sana, jasad kembali ia tutupi dengan tumpukan kayu dan daun sebelum ia sendiri kabur ke wilayah Kabupaten Ende.
“FRG memindahkan lagi korban tempat kedua yakni di kali,” imbuh Reinhard, melengkapi kronologi yang suram itu.
Namun begitu, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap FGR. Kini, ia resmi berstatus tersangka dan menghadapi dua pasal berat. Yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukum kini yang akan bicara untuk mengurai duka keluarga korban.
Artikel Terkait
Parade Imlek Nasional 2026 Dibuka dengan Tanda Kerukunan di Lapangan Banteng
Badan Gizi Nasional Tegaskan Kabar PPPK Tahap 3 Adalah Hoaks
Parade Imlek 2026 Warnai Jakarta, Wapres Gibran Dijadwalkan Hadir
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Cileungsi, Pelaku Diduga Mantan Pekerja Rekanan