Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, akhirnya berhasil diamankan. Buronan bandar sabu asal NTB itu ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah seminggu lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini terjadi Kamis lalu, tanggal 26 Februari 2026. Ko Erwin sendiri terlibat dalam kasus yang menjerat dua mantan perwira Polres Bima: AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.
Dari penyelidikan, Ko Erwin disebut menyerahkan uang hingga Rp 1 miliar kepada AKBP Didik. Tujuannya? Agar bisa leluasa mengedarkan sabu. Modusnya, uang itu ditransfer ke rekening yang dikendalikan oleh Malaungi.
Digagalkan di Tengah Laut
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan kabar itu. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap," katanya kepada awak media pada Jumat (27/2).
Artikel Terkait
Wamendagri Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
OUE REIT Pertimbangkan Penjualan Gedung Ikonik One Raffles Place di Singapura
Percobaan Pembobolan Rumah Anggota DPRD Bogor Digagalkan Penjaga
400 Siswa Lolos Seleksi Tahap II SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Lanjut ke Tahap Terpusat