“Pada dasarnya, tidak ada parpol sebagai institusi yang punya SPPG,” jelas Irma dengan nada meninggi.
“Tapi kalau ada kader, yang notabene bagian dari rakyat, ikut berpartisipasi sebagai pemilik SPPG, ya sah-sah saja kan? Itu tidak melanggar hukum. TNI dan Polri, bahkan perusahaan swasta, banyak yang punya. Tapi sekali lagi, NasDem sebagai institusi tidak punya SPPG!”
Surat Edaran PDIP untuk Kadernya
Di sisi lain, PDIP sudah lebih dulu bergerak. Partai ini mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pelanggar akan ditindak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor tertentu, tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang beredar pada Kamis (26/2) itu ditandatangani langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai penuh dari APBN. Dananya, antara lain, berasal dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang sumbernya adalah pajak rakyat.
“Anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan nasional,” bunyi salah satu poin dalam SE itu.
Tujuannya jelas: mencerdaskan kehidupan bangsa. Cakupannya luas, mulai dari gaji guru, peningkatan kualitas pengajar, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 5 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata
Ramadan Momentum Healing Hati dengan Mendekatkan Diri pada Al-Quran
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Kabupaten Keerom, Papua
Polisi Fasilitasi Perdamaian antara Pengemudi Angkot dan Remaja Pelontar Petasan di Tangerang