Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Sudewo sebagai tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa. Tarifnya nggak main-main, berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta per orang. Namun begitu, angka itu disebut-sebut membengkak di tangan bawahannya, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Nah, selain Sudewo, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya adalah kepala desa yang diduga bertindak sebagai ‘pengepul’ uang hasil pemerasan tersebut.
Untuk sekarang, penyidik masih mendalami aliran dana kasus ini. Mereka juga berusaha mengidentifikasi apakah ada pihak lain lagi yang terlibat dalam praktik tak sedap ini. Perkembangannya masih terus diikuti.
Artikel Terkait
Gubernur Khofifah Wanti-wanti Lonjakan Harga Cabai Rawit Pengaruhi Inflasi Jatim
Wakil Ketua Baleg DPR Dukung Komcad untuk ASN, Usul Wajib Militer Dipertimbangkan
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Rute Mudik Jawa Saat Lebaran 2026
Shindong Super Junior Putus Kontak dengan Orang Tua, Disebut Hanya Mesin ATM