Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Sudewo sebagai tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa. Tarifnya nggak main-main, berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta per orang. Namun begitu, angka itu disebut-sebut membengkak di tangan bawahannya, menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Nah, selain Sudewo, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya adalah kepala desa yang diduga bertindak sebagai ‘pengepul’ uang hasil pemerasan tersebut.
Untuk sekarang, penyidik masih mendalami aliran dana kasus ini. Mereka juga berusaha mengidentifikasi apakah ada pihak lain lagi yang terlibat dalam praktik tak sedap ini. Perkembangannya masih terus diikuti.
Artikel Terkait
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Flores Timur