Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

- Jumat, 27 Februari 2026 | 14:45 WIB
Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

Langkah-langkah Pembuatan

Untuk memudahkan, Polri menyediakan dua opsi: online dan datang langsung. Pilih saja yang paling nyaman untuk Anda.

1. Lewat Jalur Online

  • Pertama, unduh aplikasi "Polri Super" di ponsel Anda, tersedia di Play Store dan App Store.
  • Daftar akun pakai nomor HP aktif, lalu lengkapi data diri sesuai KTP.
  • Setelah masuk, cari menu "Layanan SKCK".
  • Isi semua kolom formulir dengan teliti mulai dari tujuan pembuatan sampai alamat domisili.
  • Upload scan dokumen persyaratan: KTP, KK, akta, plus pas foto terbaru.
  • Klik "Kirim Sekarang" untuk proses verifikasi.
  • Terakhir, lakukan pembayaran dan cetak buktinya yang biasanya dikirim via email.

2. Datang Langsung ke Kantor Polisi

Cara klasik ini masih berlaku. Datang saja ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai domisili. Ambil formulir, isi, lalu serahkan bersama berkas persyaratan fisiknya. Setelah itu, Anda akan melalui proses pengambilan sidik jari dan membayar biaya administrasi. Biasanya, SKCK-nya bisa diambil dalam satu hari kerja. Cukup cepat, kok.

Berapa Biayanya?

Soal biaya, ini cukup ringan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif resminya adalah Rp 30.000. Informasi ini juga sesuai dengan yang tercantum di laman Polres Karanganyar. Nominal ini berlaku sama, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Perlu diingat, masa berlaku SKCK ini cuma enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Kalau masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjang asalkan belum lewat dari satu tahun. Jadi, jangan sampai telat terlalu lama.

(Surya Mahmuda)

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar