Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, tak main-main menyikapi kasus terbaru yang bikin geram: sindikat jual beli bayi. Dia menyebutnya sebagai tindak pidana perdagangan orang yang harus ditumpas. Di sisi lain, Arifah memberi apresiasi setinggi-tingginya pada Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan keji ini.
"Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat," tegasnya kepada awak media, Jumat lalu. "Anak bukanlah barang dagangan yang bisa ditawar dengan alasan apapun. Titik."
Menurutnya, praktik semacam ini adalah serangan langsung terhadap hak dasar anak untuk hidup aman dan mendapat perlindungan.
Arifah juga secara khusus menyoroti kerja tim Dit PPA dan PPO Bareskrim. "Kami apresiasi kerja keras mereka. Pengungkapan ini berawal dari pendalaman kasus penculikan anak di Makassar, yang kita kenal dengan nama B," ujar Menteri.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, polisi sudah mengamankan 12 orang tersangka. Jaringannya ternyata luas, menjangkau beberapa wilayah. Rinciannya, delapan orang diduga berperan sebagai perantara. Empat lainnya adalah orang tua kandung dari bayi-bayi yang menjadi korban.
"Ini jelas jaringan terorganisir yang memanfaatkan titik lemah keluarga," tambah Arifah. Penegakan hukum, katanya, harus benar-benar ditegakkan sampai tuntas. "Semua yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tujuannya satu: agar praktik semacam ini tidak terulang lagi di masa depan."
Komitmen KemenPPPA pun ditegaskan. Mereka akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan berbagai pihak terkait. Langkah perlindungan serta pemenuhan hak anak korban menjadi prioritas. Itu langkah krusial, menurutnya, untuk memutus mata rantai kejahatan serupa.
Arifah juga mencoba melihat akar masalah. "Modus jual beli bayi ini seringnya berawal dari kesulitan ekonomi," ungkapnya. Karena itu, dia menekankan pentingnya sinergi. Bantuan sosial, program pemberdayaan ekonomi keluarga, dan dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, harus benar-benar dijamin aksesnya.
Dari Penculikan Balita di Makassar
Sebelum pernyataan menteri, Bareskrim sebenarnya sudah lebih dulu menggelar jumpa pers. Pengungkapan sindikat ini ternyata buah dari pengembangan kasus lama: penculikan balita Bilqis yang berusia 4 tahun di Makassar.
"Iya, ini pengembangan dari kasus itu. Kalau kita ingat, ada bayi Bilqis," jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, Rabu (25/2).
Untuk membongkar jaringan yang ternyata beroperasi lintas wilayah ini, Bareskrim menggandeng Densus 88 Antiteror Polri. Jangkauannya cukup luas, mencakup Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO, yang hadir dalam kesempatan sama, memaparkan detail tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
"Sudah ditetapkan 12 tersangka," kata Nurul. "Delapan dari kelompok perantara, empat dari kelompok orang tua."
Dari klaster perantara, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara dari klaster orang tua, tersangkanya adalah CPS, DRH, IP, dan REP.
Artikel Terkait
Jembatan Peninggalan Belanda di Klaten Hidup Kembali Setelah 13 Tahun
Karnaval Paskah Semarakkan Semarang, Kibarkan Bendera Raksasa dan Semangat Kebersamaan
Pertamina Patra Niaga Raih Empat Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu