Di sisi lain, Budi menyebut sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal penagihan utang ini. Aturan itu akan dikaji ulang, katanya, agar lembaga pembiayaan bisa lebih tertib dalam melakukan penagihan. Harapannya jelas: memberikan efek jera.
Latar belakang pernyataan keras ini adalah sebuah kejadian yang cukup menghebohkan. Seorang advokat menjadi korban penusukan oleh mata elang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku hendak menarik paksa kendaraan milik korban.
Budi Hermanto memaparkan kronologinya. Kejadian berlangsung Senin (23/2) sore, tepatnya pukul 16.40 WIB. Saat korban dan istrinya hendak pergi menjemput anak, mereka sudah disambut oleh tiga orang pelaku yang menunggu di depan rumah.
Insiden inilah yang kemudian memantik reaksi tegas dari kepolisian. Aksi kekerasan debt collector dinilai sudah kebablasan dan benar-benar meresahkan.
Artikel Terkait
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Suap
KPK Periksa 12 Kepala Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati
Dua Akses Hutan Kota Cawang Ditutup Permanen Cegah Penyalahgunaan
Kataib Hizbullah Siapkan Milisi Irak untuk Perang Panjang Jika AS Serang Iran