Di sisi lain, Budi menyebut sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal penagihan utang ini. Aturan itu akan dikaji ulang, katanya, agar lembaga pembiayaan bisa lebih tertib dalam melakukan penagihan. Harapannya jelas: memberikan efek jera.
Latar belakang pernyataan keras ini adalah sebuah kejadian yang cukup menghebohkan. Seorang advokat menjadi korban penusukan oleh mata elang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terjadi saat para pelaku hendak menarik paksa kendaraan milik korban.
Budi Hermanto memaparkan kronologinya. Kejadian berlangsung Senin (23/2) sore, tepatnya pukul 16.40 WIB. Saat korban dan istrinya hendak pergi menjemput anak, mereka sudah disambut oleh tiga orang pelaku yang menunggu di depan rumah.
Insiden inilah yang kemudian memantik reaksi tegas dari kepolisian. Aksi kekerasan debt collector dinilai sudah kebablasan dan benar-benar meresahkan.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow