Janji tegas dari Polda Metro Jaya: debt collector atau 'mata elang' yang meresahkan warga bakal ditindak. Tak ada lagi toleransi untuk aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Kami sudah perintahkan ke seluruh jajaran, dari Polres hingga Polda, untuk bertindak tegas, tepat, dan terukur," ujar Budi.
Menurutnya, aksi merampas paksa barang atau harta benda masyarakat yang bukan hak mereka sama sekali tidak bisa dibiarkan. "Polda Metro Jaya tidak akan beri toleransi," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Suap
KPK Periksa 12 Kepala Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati
Dua Akses Hutan Kota Cawang Ditutup Permanen Cegah Penyalahgunaan
Kataib Hizbullah Siapkan Milisi Irak untuk Perang Panjang Jika AS Serang Iran