Dalam kasus yang sudah menyeret empat tersangka ini, KPK menduga ada tarif yang dipasang. Modusnya, Sudewo disebut mematok angka Rp 125 hingga 150 juta per calon. Namun, angka itu rupanya masih bisa melambung. Para anak buahnya diduga menaikkan tarif menjadi Rp 165-225 juta. Hingga kini, total uang yang berhasil disita KPK mencapai Rp 2,6 miliar. Cukup fantastis.
Yang menarik, untuk mengelola 'bisnis' ini, Sudewo bahkan membentuk sebuah tim khusus. Tim yang dijuluki 'Tim 8' itu beranggotakan orang-orang kepercayaannya dari tim sukses.
Selain Sudewo sendiri, tiga tersangka lainnya adalah kepala desa yang diduga terlibat aktif: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Semuanya berasal dari kecamatan yang berdekatan.
Kasus ini seperti membuka borok lama tentang betapa rentannya proses pengisian jabatan di level desa. Sebuah praktik yang seharusnya berjalan transparan dan demokratis, ternyata bisa dikapitalisasi dengan rapi oleh segelintir orang yang berkuasa.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow