"Majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut bersifat asumtif dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata. Karena itu, belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujarnya.
Meski potongan kerugiannya besar, vonis untuk para terpidana tetap berat. Hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah menjadi akhir perjalanan mereka di persidangan ini.
Inilah daftar lengkap vonis yang dijatuhkan:
- Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
- Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, mendapat hukuman serupa: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Edward Corne, eks VP Trading Operations PT PPN, juga dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama.
- Yoki Firnandi, mantan Dirut PT Pertamina International Shipping, tidak beda: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, divonis 9 tahun penjara plus denda.
- Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT KPI, hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, mendapat hukuman terberat: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, plus kewajiban bayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, dihukum 13 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar.
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM, juga divonis 13 tahun penjara dengan denda senilai Rp1 miliar.
Putusan ini tentu menjadi babak baru. Tapi, apakah ini benar-benar akhir dari kisah korupsi sektor energi kita? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Sesama Mahasiswa Jelang Sidang Skripsi
Baznas DKI Buka Pendaftaran Bedah Rumah bagi Penghafal Al-Quran
Polisi Ungkap Motif Penolakan Cinta di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
BRI Catat Laba Bersih Rp57,13 Triliun di 2025 Didorong Pertumbuhan Kredit dan CASA