Belum selesai sampai di situ. Beban finansial lain menanti. Kerry juga diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp 2.905.420.003.854. Gagal bayar? Ada sanksi tambahan penjara 5 tahun menunggu.
Majelis hakim menilai perbuatan Kerry telah melanggar sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU KUHP baru hingga UU Tipikor. Putusan ini, meski berat, ternyata masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU meminta hukuman 18 tahun penjara dengan denda senilai sama. Yang bikin mata terbelalak, tuntutan uang pengganti jaksa bahkan mencapai Rp 13,4 triliun jauh lebih besar dari yang akhirnya dijatuhkan hakim.
Lantas, sebesar apa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini? Menurut surat dakwaan, angkanya sungguh mencengangkan: Rp 285 triliun. Kerugian itu diduga bersumber dari dua pokok masalah: aktivitas impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah.
Gambar di persidangan menunjukkan Kerry dengan kemeja putih, wajahnya lesu. Perjalanan panjang kasus korupsi minyak ini, setidaknya untuk satu terdakwa, telah menemui titik terangnya. Meski begitu, gema dari kerugian ratusan triliun itu masih akan terus terasa.
Artikel Terkait
Luhut: Pemerintah Digital Berbasis AI Kunci Hindari Jebakan Pendapatan Menengah
Dua Menteri Sosialisasikan Data Tunggal untuk Akurasi Bansos di Karawang
Ketua Komisi XI DPR Soroti Kondisi Pengungsi Bencana di Ramadan dan Jelang Lebaran
CT ARSA Foundation Luncurkan Roadshow Ramadan untuk Bantu Masyarakat Marjinal