Vonis akhirnya jatuh. Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menggemparkan itu, harus menghabiskan 15 tahun hidupnya di balik jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026), tak hanya menjatuhkan hukuman penjara yang panjang, tapi juga denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memberi waktu satu bulan bagi Kerry untuk melunasi dendanya. "Waktu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya di Gedung PN Jakpus.
Kalau denda itu tak kunjung dibayar dalam tenggat waktu, ancamannya jelas: kekayaan terpidana bakal disita dan dilelang. Tapi bagaimana jika hasil lelangnya ternyata tak cukup?
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,"
Begitu penjelasan hakim, menegaskan bahwa jalan keluar dari denda itu nyaris tak ada.
Artikel Terkait
Luhut: Pemerintah Digital Berbasis AI Kunci Hindari Jebakan Pendapatan Menengah
Dua Menteri Sosialisasikan Data Tunggal untuk Akurasi Bansos di Karawang
Ketua Komisi XI DPR Soroti Kondisi Pengungsi Bencana di Ramadan dan Jelang Lebaran
CT ARSA Foundation Luncurkan Roadshow Ramadan untuk Bantu Masyarakat Marjinal