Presiden Donald Trump kembali mengajukan permintaan kontroversial ke Mahkamah Agung AS. Kali ini, ia meminta lembaga tertinggi itu mencabut status perlindungan bagi sekitar enam ribu warga Suriah yang saat ini tinggal di Amerika. Langkah ini, jika dikabulkan, akan mengubah hidup ribuan orang.
Menurut laporan Reuters, permintaan itu diajukan Departemen Kehakiman pada Kamis (26/2/2026). Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan seorang hakim yang dibuat November tahun lalu. Keputusan hakim itu sendiri sempat memblokir rencana pemerintah mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau TPS bagi imigran Suriah.
Ini bukan kali pertama. Sejauh ini, pemerintah AS sudah tiga kali meminta campur tangan Mahkamah Agung dalam urusan serupa. Dan mereka menang dua kali sebelumnya. Kemenangan itu berhasil mencabut TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela. Jadi, ada preseden yang bisa jadi acuan.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage