Presiden Donald Trump kembali mengajukan permintaan kontroversial ke Mahkamah Agung AS. Kali ini, ia meminta lembaga tertinggi itu mencabut status perlindungan bagi sekitar enam ribu warga Suriah yang saat ini tinggal di Amerika. Langkah ini, jika dikabulkan, akan mengubah hidup ribuan orang.
Menurut laporan Reuters, permintaan itu diajukan Departemen Kehakiman pada Kamis (26/2/2026). Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan seorang hakim yang dibuat November tahun lalu. Keputusan hakim itu sendiri sempat memblokir rencana pemerintah mengakhiri Status Perlindungan Sementara atau TPS bagi imigran Suriah.
Ini bukan kali pertama. Sejauh ini, pemerintah AS sudah tiga kali meminta campur tangan Mahkamah Agung dalam urusan serupa. Dan mereka menang dua kali sebelumnya. Kemenangan itu berhasil mencabut TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela. Jadi, ada preseden yang bisa jadi acuan.
Artikel Terkait
KrisFlyer Singapore Airlines Tembus 10 Juta Anggota, Kini Fokus pada Ekosistem Gaya Hidup
Mahasiswi Diserang Saat Tunggu Sidang Skripsi di UIN Suska Pekanbaru
Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun
Kemenkumham Tegaskan Anak DS Tetap WNI, Unggahan Instagram Dinilai Langgar Hak Anak