“Sebelum membicarakan kerugian, perlu ada sinkronisasi antar undang-undang,” tegasnya.
Di sisi lain, Mulyono juga menyoroti soal keputusan bisnis. Kerugian perusahaan yang muncul dari keputusan bisnis yang wajar, dalam pandangannya, tidak layak dipidanakan. Namun begitu, lain cerita jika ada penyimpangan dan itikad buruk di dalamnya.
“Jadi, kalau kerugian itu wajar dalam bisnis, atau bahkan tidak nyata, jangan dikriminalisasi. Tapi, jika ada penyimpangan penting dan itikad buruk, ya harus tetap ditindak,” paparnya.
Perkara ini sendiri menjerat sembilan orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga).
Kemudian Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Tak hanya dari internal Pertamina, terdakwa juga berasal dari pihak mitra: Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang