Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:20 WIB
Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak

“Sebelum membicarakan kerugian, perlu ada sinkronisasi antar undang-undang,” tegasnya.

Di sisi lain, Mulyono juga menyoroti soal keputusan bisnis. Kerugian perusahaan yang muncul dari keputusan bisnis yang wajar, dalam pandangannya, tidak layak dipidanakan. Namun begitu, lain cerita jika ada penyimpangan dan itikad buruk di dalamnya.

“Jadi, kalau kerugian itu wajar dalam bisnis, atau bahkan tidak nyata, jangan dikriminalisasi. Tapi, jika ada penyimpangan penting dan itikad buruk, ya harus tetap ditindak,” paparnya.

Perkara ini sendiri menjerat sembilan orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga).

Kemudian Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Tak hanya dari internal Pertamina, terdakwa juga berasal dari pihak mitra: Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar