Di ruang sidang yang hening, suara Hakim Mulyono memecah kesunyian. Ia menyatakan pendapat berbeda dissenting opinion saat majelis merumuskan vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Intinya, ia punya keraguan besar. Bukan cuma soal prosedur, tapi juga jumlah dan kualitas hitungan kerugian keuangan negara yang diajukan dalam perkara ini.
“Dari pengamatan hakim, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen bukti di persidangan, kami meragukan prosedur serta kualitas hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan ini,” ujar Mulyono dengan tegas, membacakan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Ia lalu melanjutkan, menekankan kompleksitas perkara. “Ini menyangkut bisnis perdagangan internasional, yang rumit, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum para terdakwa.”
Bagi Mulyono, seseorang hanya bisa dipidana jika unsur melawan hukum itu benar-benar ada dan terbukti ada hubungan batin antara kesalahan pelaku dengan perbuatannya. Ia lantas membawa sebuah analogi yang cukup gamblang tentang kerugian negara.
“Coba bayangkan kerugian negara itu seperti buah yang busuk. Lantas, apakah pohon yang menghasilkannya pasti juga mengandung kebusukan? Tidak selalu. Apakah setiap kerugian BUMN atau negara langsung berarti akibat perbuatan melawan hukum? Belum tentu,” katanya.
Menurutnya, langkah yang paling jelas dan bisa segera dilakukan adalah menilai dulu dengan yakin: benarkah kerugian negara itu benar-benar akibat perbuatan melawan hukum? Ia merasa perlu ada pedoman operasional yang mengikat, semacam uji berjenjang untuk auditor dan penegak hukum.
Artikel Terkait
Prabowo dan Presiden UEA Bahas Peningkatan Investasi dalam Pertemuan Bilateral
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Pemerintah AS Ajukan Permintaan ke Mahkamah Agung untuk Cabut Status Perlindungan Warga Suriah
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang