Ketua Komisi III Bantah Intervensi DPR dalam Kasus Sabu Dua Ton Batam

- Kamis, 26 Februari 2026 | 11:55 WIB
Ketua Komisi III Bantah Intervensi DPR dalam Kasus Sabu Dua Ton Batam

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, dengan tegas membantah adanya intervensi dari pihaknya dalam kasus besar penyelundupan sabu dua ton di Batam. Kasus yang menjerat ABK Fandi Ramadhan sebagai terdakwa ini memang menyita perhatian. Menurutnya, fungsi DPR adalah pengawasan, bukan ikut campur dalam proses teknis hukum.

Rapat dengar pendapat digelar di Senayan, Kamis lalu, bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi. Dalam forum itulah Habiburokhman menjelaskan posisinya.

"Kami punya kewajiban melakukan pengawasan, itu amanat UUD. Tugas Komisi III bukan cuma menilai kebijakan secara umum, tapi juga merespons kasus-kasus yang dianggap menyentuh rasa keadilan publik," ujarnya.
"Tapi, tolong bedakan. Komisi III sama sekali tidak mengintervensi secara teknis perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum," sambung politisi tersebut.

Di sisi lain, ia justru merasa ada oknum penegak hukum yang perlu ditegur. Habiburokhman secara khusus menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di PN Batam. Jaksa itu dinilainya telah menyiratkan bahwa DPR dan masyarakat mengintervensi tuntutan mati untuk Fandi.

"Kami minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum tersebut. Pernyataannya kemarin, meski tersirat, sangat lugas dan tidak tepat," tegas Habiburokhman.

Baginya, ruang untuk menyampaikan sikap terhadap proses peradilan itu terbuka lebar. Bukan hanya hak prerogatif DPR sebagai pengawas, tapi juga hak masyarakat. Mekanisme seperti amicus curiae atau sahabat pengadilan, misalnya, adalah saluran yang sah. Ini sejalan dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman memberi apresiasi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilainya cukup responsif menampung berbagai masukan dan sikap dari Komisi III. Kerja sama dengan para mitra penegak hukum itu, katanya, harus terus dijaga agar tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar