Tak berhenti di situ. Soal perjanjian sewa antara Pemkab Klaten dan PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) pun ia bela habis-habisan. Kaligis bilang perjanjian itu sah secara hukum dan prosedur. “Perjanjian sewa ini sah dan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa saat itu belum ada sistem tender yang wajib diterapkan untuk kerja sama model begini di wilayah tersebut. Jadi, ASN yang terlibat pun dianggap tidak melanggar karena aturan spesifiknya belum ada.
Nah, yang menarik, Kaligis juga mempertanyakan kompetensi panitia pemilihan dalam proses yang digugat jaksa. Menurutnya, ini perlu ditinjau ulang secara objektif.
Pada akhirnya, Kaligis mendorong narasi bahwa perkara ini sebenarnya bukan ranah pidana. Ia menilai ini lebih ke soal administratif belaka.
Begitu penuturannya.
Sidang kemarin pun ditutup dengan penundaan. Agenda berikutnya akan memeriksa ahli dan saksi lain. Perkara ini jelas masih panjang, dan publik terus mengawasi karena menyangkut aset daerah serta transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III Bantah Intervensi DPR dalam Kasus Sabu Dua Ton Batam
Raja Abdullah II Antar Langsung Prabowo hingga ke Pesawat di Amman
Polisi Ungkap Pencurian Motor yang Dibekali Senjata Api Rakitan di Pulogadung
Ramadan dan Risiko Kecelakaan Spiritual dalam Ibadah Puasa