Sidang Plaza Klaten Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi
Malam itu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang masih ramai. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar, Rabu (25/2/2026) malam. Perkara yang menjerat terdakwa Jap Ferry Sanjaya ini menyedot perhatian, terutama soal kerja sama pengelolaan plaza dari 2020 hingga 2023. Di persidangan, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, mengemuka dengan nada tegas. Ia secara khusus menyoroti keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.
Kaligis langsung menohok soal unsur utama dalam perkara korupsi: kerugian negara. Menurutnya, kerugian itu harus nyata dan pasti, bukan cuma sekadar kemungkinan. Ia merujuk pada ahli yang menyebut temuan BPK harus menunjukkan kerugian konkret.
Begitu penegasan Kaligis usai sidang. Ia merasa, dalam kasus ini bukti kuat tentang kerugian negara akibat pengelolaan plaza itu belum ada. Lantas, di mana letak kesalahannya?
Di sisi lain, Kaligis malah mengangkat fakta lain yang menurutnya justru kontradiktif. Ia klaim pendapatan asli daerah (PAD) dari Plaza Klaten melonjak drastis. Dari yang sebelumnya cuma sekitar Rp600 juta per tahun, naik jadi kurang lebih Rp3 miliar per tahun setelah dikelola pihak terdakwa.
Pertanyaannya itu terdengar cukup mengena di ruang sidang.
Artikel Terkait
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Fasilitas di Ruas Tol Jakarta
Suroboyo 10K 2026 Dijadwalkan 7 Juni, Targetkan 3.000 Pelari