Menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, lembaga antirasuah itu dinilai masih menggunakan pasal-pasal usang. "Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku," jelas Mellisa di Jakarta, sehari sebelumnya. "Sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali."
Persoalan tak cuma soal materi pasal. Mellisa juga menyoroti cara KPK berkomunikasi yang dianggap tidak transparan, khususnya dalam hal surat perintah penyidikan atau sprindik.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga dan pengacara mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya dari surat pemberitahuan biasa. Bukan melalui jalur resmi yang semestinya. Ini, bagi mereka, melanggar prosedur.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami," keluhnya. "Yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu."
Kekosongan kursi tim hukum KPK di sidang hari ini mungkin hanya soal bentrok jadwal. Tapi gugatan dari pihak Yaqut menyentuh hal yang lebih mendasar: soal keabsahan prosedur dan dasar hukum. Dua hal yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Mantan Dirjen Aptika Ditunda, Jaksa Belum Siap
Contoh Kultum Ramadan Soroti Pentingnya Istiqamah dan Ibadah Berdampak
Fakfak Percepat Program Pala Unggul Kapala Emas Lewat Kolaborasi Yayasan dan Dinas Perkebunan
Pakar Pertanyakan Kebutuhan dan Efektivitas Pengadaan 105.000 Pick Up untuk Koperasi Desa