Tim Hukum KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Gugatan

- Rabu, 25 Februari 2026 | 07:45 WIB
Tim Hukum KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Gugatan

Ruang sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2), terasa sedikit berbeda. Meja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi kosong. Tim Biro Hukum mereka ternyata absen, dan ini langsung memantik pertanyaan.

Lalu, ke mana mereka?

Juru Bicara KPK Budi Prasteyo pun angkat bicara. Dari Gedung Merah Putih KPK, ia menjelaskan bahwa tim hukum lembaganya sedang sibuk menghadapi beberapa sidang lain. "Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," ujar Budi.

Rupanya, setidaknya ada empat gugatan terpisah yang sedang dihadapi oleh tersangka KPK. Agenda itu yang membuat mereka tak bisa hadir di persidangan mantan Menag tersebut.

Namun begitu, Budi menegaskan komitmen kehadiran di sidang berikutnya. "Tentu kami menghormati prosesnya," katanya. "Hari ini sudah dibuka ya sidangnya, dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya."

Di sisi lain, gugatan yang diajukan kuasa hukum Yaqut sendiri cukup menarik. Mereka mempersoalkan fondasi hukum yang dipakai KPK untuk menjerat kliennya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar