Ruang sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2), terasa sedikit berbeda. Meja pihak Komisi Pemberantasan Korupsi kosong. Tim Biro Hukum mereka ternyata absen, dan ini langsung memantik pertanyaan.
Lalu, ke mana mereka?
Juru Bicara KPK Budi Prasteyo pun angkat bicara. Dari Gedung Merah Putih KPK, ia menjelaskan bahwa tim hukum lembaganya sedang sibuk menghadapi beberapa sidang lain. "Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," ujar Budi.
Rupanya, setidaknya ada empat gugatan terpisah yang sedang dihadapi oleh tersangka KPK. Agenda itu yang membuat mereka tak bisa hadir di persidangan mantan Menag tersebut.
Namun begitu, Budi menegaskan komitmen kehadiran di sidang berikutnya. "Tentu kami menghormati prosesnya," katanya. "Hari ini sudah dibuka ya sidangnya, dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya."
Di sisi lain, gugatan yang diajukan kuasa hukum Yaqut sendiri cukup menarik. Mereka mempersoalkan fondasi hukum yang dipakai KPK untuk menjerat kliennya.
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Mantan Dirjen Aptika Ditunda, Jaksa Belum Siap
Contoh Kultum Ramadan Soroti Pentingnya Istiqamah dan Ibadah Berdampak
Fakfak Percepat Program Pala Unggul Kapala Emas Lewat Kolaborasi Yayasan dan Dinas Perkebunan
Pakar Pertanyakan Kebutuhan dan Efektivitas Pengadaan 105.000 Pick Up untuk Koperasi Desa