Dalam keterangannya, pria keturunan Kazakhstan itu mengaku sistem hidroponiknya dirakit oleh seorang teman bernama Chester pada Maret 2025. Baru sekitar akhir Agustus tahun lalu, dia mulai menanam.
Prosesnya cukup detail. Jaksa memaparkan, Rashim memulai dengan membasahi tisu putih, menaruh biji ganja di atasnya, lalu menutupnya lagi dengan tisu basah sampai biji itu berkecambah dan akarnya muncul.
"Setelah akar memanjang, bibit dipindahkan ke media serabut kelapa," lanjut jaksa. Media itu ditaruh di atas kontainer berisi air, menunggu tanaman tumbuh daun dan bunga.
Perawatan dilakukan rutin. Penyiraman dan pemupukan membuat tanaman-tanaman itu membesar di dalam pot putih. Hasil panennya, daun ganja yang dipetik, disimpan di plastik klip. Sementara yang sudah kering, ditaruhnya di dalam sebuah panci.
Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum Rashim menyampaikan bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Hakim pun menjadwalkan sidang pledoi untuk mendengar pembelaan tersebut pada 10 Maret 2026 mendatang.
Artikel Terkait
Debt Collector Diduga Otak Penusukan Advokat Ditangkap di Semarang
Siswa SD dan Ayahnya Selamat Usai Terseret Banjir Lahar di Sungai Regoyo
Surabaya Gelar Gerakan GEMILANG, 2.776 TK Kunjungi SD untuk Permudah Transisi Murid
Tito Karnavian Tinjau Rehabilitasi Pascabencana dan Serukan Hunian Layak bagi Pengungsi Aceh