Denpasar digegerkan oleh operasi polisi di sebuah rumah sewa di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Bukan sekadar razia biasa, petugas justru menemukan sebuah "kebun" ganja hidroponik yang ditata rapi di dalamnya. Pelakunya? Seorang warga negara Belanda berusia 30 tahun, Rashim Abdoelrazak.
Kasusnya akhirnya bergulir ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2/2026) lalu. Jaksa Penuntut Umum, Lovi Pusnawan, menjerat Rashim dengan dakwaan berat. Dia dijerat Pasal 111 dan 610 Undang-Undang Narkotika, terkait produksi narkotika Golongan I.
"Perbuatan terdakwa tanpa hak memproduksi narkotika Golongan I... dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau lima batang pohon," tegas jaksa dalam pembacaan dakwaannya, seperti dilaporkan Antara.
Menurut jaksa, niat Rashim sudah jelas. Dia sengaja menanam ganja untuk diproduksi lebih banyak. Semua diatur dalam sebuah tenda hidroponik hitam yang ditemukan di rumahnya.
Rashim bukan bertindak sendirian. Saat penggerebekan pada 1 Oktober 2025 silam, dia ditangkap bersama seorang perempuan bernama Kseniia Varlamova, yang berkasnya dipisah. Polisi menyita 14 pohon ganja hidup dari dalam rumah di Jalan Bina Kusuma IV itu.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Hormati Penolakan Jaksa, Siapkan Duplik Balas Replik
Prosedur dan Biaya Resmi Penggantian STNK Hilang di Samsat
Kecelakaan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Pengendara Motor
Metode 50:30:20, Panduan Awal Atur Gaji agar Tak Cepat Habis