Di sisi lain, korban, seorang ART berinisial FH (21), mengalami luka-luka yang cukup serius. Hasil visum memperlihatkan bekas kekerasan di beberapa bagian tubuhnya.
“Memang ada luka di kepala, telinga, punggung, dan tangannya. Itu sesuai keterangan korban,” jelas Silfi Adi Putri mengenai temuan medis tersebut.
Dengan proses penahanan yang sudah dilakukan, langkah polisi berikutnya adalah menyelesaikan pemberkasan. Mereka akan berkoordinasi penuh dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kasus ini bisa segera diadili.
“Karena penahanan sudah kita lakukan, otomatis tahap selanjutnya adalah pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” pungkasnya.
Insiden yang mengguncang kawasan Gunung Putri ini pun memasuki babak baru. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan adil.
Artikel Terkait
Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Ekstasi, Ungkap Sindikat Lintas Negara
Siswi SMP Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan di Kali Terpencil Sikka
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo