Ketika ditanya lebih jauh, kuasa hukum itu memilih tutup mulut. Enggan berkomentar panjang lebar. Ia hanya menegaskan bahwa Rully, sebagai pihak tergugat, memang tidak muncul di persidangan kali ini.
Cerita perceraian ini sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Januari lalu. Boiyen mengajukan gugatan pada 20 Januari 2026. Situasi Rully sendiri sedang tidak baik-baik saja; ia sedang berurusan dengan kasus hukum terpisah soal dugaan penggelapan dan penipuan.
Jadwal sidang sebelumnya punya pola yang mirip. Sidang perdana di 27 Januari, lalu dilanjutkan pada 7 Februari. Hasilnya? Sama saja. Kedua belah pihak juga tak hadir.
Nah, sidang ketiga ini pun tak berbeda. Boiyen dan Rully tetap tidak tampak batang hidungnya. Agenda sidang sebenarnya adalah pemanggilan terhadap Rully Anggi Akbar sebagai tergugat. Tapi, lagi-lagi, panggilan itu seolah menggema di ruang yang kosong.
Artikel Terkait
Dana Otsus Papua Triwulan I 2026 Cair Lebih Cepat, 16 Daerah Sudah Terima
Menteri Ekraf Soroti Peran Ruang Kreatif sebagai Fondasi Ekosistem Ekraf Daerah
Kampung Padel Tangerang Bangkitkan Keramaian, Dampak Ekonomi ke Pedagang Masih Beragam
Oknum ASN BPK Ditahan, Kasus Penganiayaan ART di Bogor Masuk Tahap Pemberkasan