Ketika ditanya lebih jauh, kuasa hukum itu memilih tutup mulut. Enggan berkomentar panjang lebar. Ia hanya menegaskan bahwa Rully, sebagai pihak tergugat, memang tidak muncul di persidangan kali ini.
Cerita perceraian ini sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Januari lalu. Boiyen mengajukan gugatan pada 20 Januari 2026. Situasi Rully sendiri sedang tidak baik-baik saja; ia sedang berurusan dengan kasus hukum terpisah soal dugaan penggelapan dan penipuan.
Jadwal sidang sebelumnya punya pola yang mirip. Sidang perdana di 27 Januari, lalu dilanjutkan pada 7 Februari. Hasilnya? Sama saja. Kedua belah pihak juga tak hadir.
Nah, sidang ketiga ini pun tak berbeda. Boiyen dan Rully tetap tidak tampak batang hidungnya. Agenda sidang sebenarnya adalah pemanggilan terhadap Rully Anggi Akbar sebagai tergugat. Tapi, lagi-lagi, panggilan itu seolah menggema di ruang yang kosong.
Artikel Terkait
Balita Tertabrak Mobil Bantuan Gizi di Indramayu, Kondisi Mulai Pulih
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua