"Tidak ada yang menyewa. Kami, para pemilik sound di Jombang, memang sering melakukan sahur on the road. Biasanya keliling-keliling saja, dan akhirnya berkumpul di satu lokasi," jelasnya.
Namun begitu, spontanitas itu ternyata bermasalah. Kapolsek Ploso, Kompol Achmad Chairuddin, menegaskan bahwa pawai besar-besaran itu digelar tanpa izin. Baik dari kepolisian maupun pemerintah desa.
"Tanpa izin. Kami juga tidak mengizinkan," tegas Achmad.
"Bahkan kadesnya sendiri tidak tahu. Dia dapat informasi justru dari warganya."
Jadi, keramaian yang memicu pro-kontra itu pada akhirnya hanya meninggalkan kegaduhan. Sebuah tradisi sahur on the road yang berubah jadi tontonan tak sedap, dan yang jelas, ilegal.
Artikel Terkait
Promotor Tambah Hari Konser F4 di Jakarta Usai Tiket Ludes dalam Menit
MRP Papua Tengah Desak Pemerintah Ubah Pendekatan Keamanan di Papua
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya