"Tidak ada yang menyewa. Kami, para pemilik sound di Jombang, memang sering melakukan sahur on the road. Biasanya keliling-keliling saja, dan akhirnya berkumpul di satu lokasi," jelasnya.
Namun begitu, spontanitas itu ternyata bermasalah. Kapolsek Ploso, Kompol Achmad Chairuddin, menegaskan bahwa pawai besar-besaran itu digelar tanpa izin. Baik dari kepolisian maupun pemerintah desa.
"Tanpa izin. Kami juga tidak mengizinkan," tegas Achmad.
"Bahkan kadesnya sendiri tidak tahu. Dia dapat informasi justru dari warganya."
Jadi, keramaian yang memicu pro-kontra itu pada akhirnya hanya meninggalkan kegaduhan. Sebuah tradisi sahur on the road yang berubah jadi tontonan tak sedap, dan yang jelas, ilegal.
Artikel Terkait
Cara Cek Status Desil dan Bansos Cukup dengan NIK di Situs Kemensos
Direktur Dell Indonesia Buka Suara: Belum Pernah Jual Chromebook Sebelum Proyek Kemendikbud
Timnas PK Fokuskan Pengawasan pada Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Korban Banjir Padang