Pemerintah Kabupaten Pamekasan punya usulan baru untuk menyelamatkan industri rokok lokal. Mereka mengusulkan agar Sigaret Kretek Mesin Tangan, atau yang biasa disingkat SKMT, masuk dalam skema cukai khusus untuk wilayah Madura. Gagasan ini muncul dari sebuah rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda setempat dan para pelaku industri rokok di daerah.
Rapat itu sendiri sebenarnya adalah tindak lanjut dari aspirasi yang digaungkan oleh Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM). Intinya, mereka mendesak adanya kebijakan cukai yang lebih luwes dan adaptif. Tanpa itu, industri lokal dikhawatirkan bakal terimpit.
Holili, yang mewakili FPBM sekaligus dari Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), menekankan betapa pentingnya kebijakan yang berpihak itu.
"Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada industri rokok lokal,” ujar Holili, seperti dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (21/2/2026).
Nah, untuk memahami usulan ini, perlu dilihat dulu klasifikasi rokok yang berlaku. Aturan mainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Di situ, Sigaret Kretek Mesin (SKM) didefinisikan sebagai rokok campuran tembakau dan cengkih yang proses produksinya mulai dari pelintingan sampai pelekatan pita cukai menggunakan mesin, baik seluruhnya atau sebagian.
Artikel Terkait
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka
Kominfo: Layanan Telekomunikasi Ramadan dan Lebaran 2026 Stabil Tanpa Gangguan Signifikan