Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya untuk Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

- Jumat, 20 Februari 2026 | 02:30 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya untuk Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Nilai Transaksi Fantastis dan Perkembangan Penyidikan

Penyidik telah menghitung peredaran uang dari kasus ini. Estimasi sementara menunjukkan, transaksi jual beli emas ilegal dari Kalimantan Barat dalam kurun 2019 hingga 2025 mencapai angka yang fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Untuk menguatkan berkas, tim telah memeriksa puluhan saksi.

“Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

Penentuan tersangka, kata dia, masih menunggu analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita tidak hanya dari lokasi di Surabaya, tetapi juga dari dua titik lainnya di Nganjuk yang berupa sebuah toko emas dan sebuah rumah.

Keterkaitan dengan Perkara Lama

Kasus pencucian uang ini ternyata memiliki benang merah dengan perkara tindak pidana tambang emas ilegal yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Perkara induk tersebut bahkan telah sampai meja hijau dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 dengan seorang terpidana berinisial FL. Pengembangan dari putusan pengadilan inilah yang kemudian membawa penyidik hingga ke rumah mewah di Surabaya, menunjukkan upaya penelusuran aset dan aliran dana yang lebih mendalam.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar