Nilai Transaksi Fantastis dan Perkembangan Penyidikan
Penyidik telah menghitung peredaran uang dari kasus ini. Estimasi sementara menunjukkan, transaksi jual beli emas ilegal dari Kalimantan Barat dalam kurun 2019 hingga 2025 mencapai angka yang fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Untuk menguatkan berkas, tim telah memeriksa puluhan saksi.
“Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.
Penentuan tersangka, kata dia, masih menunggu analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita tidak hanya dari lokasi di Surabaya, tetapi juga dari dua titik lainnya di Nganjuk yang berupa sebuah toko emas dan sebuah rumah.
Keterkaitan dengan Perkara Lama
Kasus pencucian uang ini ternyata memiliki benang merah dengan perkara tindak pidana tambang emas ilegal yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Perkara induk tersebut bahkan telah sampai meja hijau dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 dengan seorang terpidana berinisial FL. Pengembangan dari putusan pengadilan inilah yang kemudian membawa penyidik hingga ke rumah mewah di Surabaya, menunjukkan upaya penelusuran aset dan aliran dana yang lebih mendalam.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran