Penertiban PKL di Makassar Sisakan Ketimpangan, Pedagang Tuntut Keadilan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 22:30 WIB
Penertiban PKL di Makassar Sisakan Ketimpangan, Pedagang Tuntut Keadilan

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan semi permanen dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Operasi kali ini menyasar Jalan Adipura Raya, tepatnya di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang. Salah satu pedagang yang terdampak adalah Dg Rate (60), seorang tukang tambal ban yang telah puluhan tahun mengais rezeki di lokasi tersebut. Penertiban ini menyisakan pertanyaan tentang nasib usaha kecil dan keseragaman penegakan aturan di wilayah yang berbatasan langsung.

Nasib Tukang Tambal Ban di Tengah Penertiban

Dg Rate, perantau asal Jeneponto, merasakan langsung dampak dari operasi penertiban itu. Lapak sederhananya yang berdiri di atas saluran air di ruas penghubung Jalan Adipura Raya, Urip Sumoharjo, dan AP Pettarani akhirnya dibongkar. Lokasi itu dipilihnya karena meski bukan jalur utama, ruas tersebut kerap dilalui warga dari Makassar Utara menuju pusat kota, sehingga potensial untuk usahanya.

Penghidupannya sebagai tukang tambal ban sebenarnya sudah berjalan lama. Penghasilannya tidak menentu, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Uang itu harus menanggung kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah ketiga anaknya. Kini, setelah pembongkaran, peralatannya terpaksa disimpan di dalam gudang terdekat, dan ia sempat mengalami pencurian karena berjualan tanpa tempat yang layak.

Proses Penertiban dan Sikap Pedagang

Pembongkaran bangunan di sisi Karuwisi Utara ini merupakan bagian dari program Pemkot Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, dan sempadan saluran air. Pedagang yang terdampak sebenarnya dijanjikan relokasi ke tempat jualan yang telah disiapkan. Namun, menurut Dg Rate, hingga lapaknya dibongkar, kejelasan tentang lokasi baru itu belum ada.

Meski begitu, ia tidak melakukan perlawanan saat petugas datang. Ia mengaku telah menerima dua kali surat teguran dari kelurahan sebelumnya dan menyadari bangunannya tidak memiliki alas hak yang sah. Ia hanya menempati lahan kosong di depan sebuah gudang atas izin pemiliknya untuk sekaligus menjaga lokasi tersebut.

“Waktu mau dibongkar ada surat dua kali dari kelurahan. Tidak melawan karena bagaimana mau melawan kalau pemerintah punya,” tuturnya saat ditemui di lokasi pada Rabu (18/2) siang.

“Disuruh tinggal memang, sekaligus jaga. Kalau (gudangnya) mau dipakai ya kita keluar. Mau diapa,” lanjutnya mengenai status tempat usahanya dahulu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar