MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penertiban bangunan semi permanen dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Operasi kali ini menyasar Jalan Adipura Raya, tepatnya di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang. Salah satu pedagang yang terdampak adalah Dg Rate (60), seorang tukang tambal ban yang telah puluhan tahun mengais rezeki di lokasi tersebut. Penertiban ini menyisakan pertanyaan tentang nasib usaha kecil dan keseragaman penegakan aturan di wilayah yang berbatasan langsung.
Nasib Tukang Tambal Ban di Tengah Penertiban
Dg Rate, perantau asal Jeneponto, merasakan langsung dampak dari operasi penertiban itu. Lapak sederhananya yang berdiri di atas saluran air di ruas penghubung Jalan Adipura Raya, Urip Sumoharjo, dan AP Pettarani akhirnya dibongkar. Lokasi itu dipilihnya karena meski bukan jalur utama, ruas tersebut kerap dilalui warga dari Makassar Utara menuju pusat kota, sehingga potensial untuk usahanya.
Penghidupannya sebagai tukang tambal ban sebenarnya sudah berjalan lama. Penghasilannya tidak menentu, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Uang itu harus menanggung kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah ketiga anaknya. Kini, setelah pembongkaran, peralatannya terpaksa disimpan di dalam gudang terdekat, dan ia sempat mengalami pencurian karena berjualan tanpa tempat yang layak.
Proses Penertiban dan Sikap Pedagang
Pembongkaran bangunan di sisi Karuwisi Utara ini merupakan bagian dari program Pemkot Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, dan sempadan saluran air. Pedagang yang terdampak sebenarnya dijanjikan relokasi ke tempat jualan yang telah disiapkan. Namun, menurut Dg Rate, hingga lapaknya dibongkar, kejelasan tentang lokasi baru itu belum ada.
Meski begitu, ia tidak melakukan perlawanan saat petugas datang. Ia mengaku telah menerima dua kali surat teguran dari kelurahan sebelumnya dan menyadari bangunannya tidak memiliki alas hak yang sah. Ia hanya menempati lahan kosong di depan sebuah gudang atas izin pemiliknya untuk sekaligus menjaga lokasi tersebut.
“Waktu mau dibongkar ada surat dua kali dari kelurahan. Tidak melawan karena bagaimana mau melawan kalau pemerintah punya,” tuturnya saat ditemui di lokasi pada Rabu (18/2) siang.
“Disuruh tinggal memang, sekaligus jaga. Kalau (gudangnya) mau dipakai ya kita keluar. Mau diapa,” lanjutnya mengenai status tempat usahanya dahulu.
Harapan dan Ketimpangan yang Terasa
Bagi Dg Rate, relokasi bukanlah masalah besar asalkan lokasi barunya strategis. Syaratnya sederhana: tidak terpencil dan tetap ramai dilalui calon pelanggan. Hal itu penting untuk memastikan penghidupannya tetap berjalan.
“Tidak apa-apa dikasih pindah, yang penting bukan tempat terpencil, yang penting ramai, jadi banyak pelanggan,” ucapnya.
Namun, yang menjadi ganjalan adalah perbedaan perlakuan yang terlihat jelas. Jalan Adipura Raya sendiri berada di perbatasan dua kelurahan: Karuwisi Utara (Panakukang) dan Tammua (Tallo). Di sisi Karuwisi, tujuh bangunan telah dibongkar. Sementara di sisi Tammua, pada badan jalan yang sama, sejumlah bangunan semi permanen masih tampak berdiri. Perbedaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan di antara warga.
“Yang dibongkar ada tujuh, tapi bagian sana belum. Banyak yang protes karena di sana (Tammua) belum dibongkar, kasih sama rata saja,” ujar Dg Rate menyampaikan keluhannya.
Gencarnya Operasi Penertiban Kota
Kasus di Jalan Adipura Raya ini bukanlah yang pertama. Beberapa waktu terakhir, Pemkot Makassar memang gencar menertibkan lapak dan bangunan yang dianggap mengganggu drainase, trotoar, dan badan jalan. Data dari lapangan menunjukkan ratusan lapak telah ditertibkan di berbagai titik, seperti di Jalan Maipa, Datu Museng, Tamalate, Jalan Alauddin, Jalan Saripa Raya, dan Tamalanrea.
Operasi penertiban seperti ini selalu menyimpan dua sisi: upaya penataan kota yang lebih tertib dan humanis di satu sisi, serta konsekuensi sosial-ekonomi bagi pedagang kecil di sisi lain. Kisah Dg Rate adalah potret nyata dari dinamika tersebut, menunggu penyelesaian yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga adil dan mempertimbangkan kelangsungan hidup warga.
Artikel Terkait
Pengacara Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Minyak Goreng
KPK Tunda Pemeriksaan Mantan Menshub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Perkeretaapian
Mahasiswa STIK Salurkan 70 Sapi untuk Jaga Tradisi Meugang Korban Bencana Aceh
Satpol PP DKI Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Ramadan