Penertiban PKL di Makassar Sisakan Ketimpangan, Pedagang Tuntut Keadilan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 22:30 WIB
Penertiban PKL di Makassar Sisakan Ketimpangan, Pedagang Tuntut Keadilan

Harapan dan Ketimpangan yang Terasa

Bagi Dg Rate, relokasi bukanlah masalah besar asalkan lokasi barunya strategis. Syaratnya sederhana: tidak terpencil dan tetap ramai dilalui calon pelanggan. Hal itu penting untuk memastikan penghidupannya tetap berjalan.

“Tidak apa-apa dikasih pindah, yang penting bukan tempat terpencil, yang penting ramai, jadi banyak pelanggan,” ucapnya.

Namun, yang menjadi ganjalan adalah perbedaan perlakuan yang terlihat jelas. Jalan Adipura Raya sendiri berada di perbatasan dua kelurahan: Karuwisi Utara (Panakukang) dan Tammua (Tallo). Di sisi Karuwisi, tujuh bangunan telah dibongkar. Sementara di sisi Tammua, pada badan jalan yang sama, sejumlah bangunan semi permanen masih tampak berdiri. Perbedaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan di antara warga.

“Yang dibongkar ada tujuh, tapi bagian sana belum. Banyak yang protes karena di sana (Tammua) belum dibongkar, kasih sama rata saja,” ujar Dg Rate menyampaikan keluhannya.

Gencarnya Operasi Penertiban Kota

Kasus di Jalan Adipura Raya ini bukanlah yang pertama. Beberapa waktu terakhir, Pemkot Makassar memang gencar menertibkan lapak dan bangunan yang dianggap mengganggu drainase, trotoar, dan badan jalan. Data dari lapangan menunjukkan ratusan lapak telah ditertibkan di berbagai titik, seperti di Jalan Maipa, Datu Museng, Tamalate, Jalan Alauddin, Jalan Saripa Raya, dan Tamalanrea.

Operasi penertiban seperti ini selalu menyimpan dua sisi: upaya penataan kota yang lebih tertib dan humanis di satu sisi, serta konsekuensi sosial-ekonomi bagi pedagang kecil di sisi lain. Kisah Dg Rate adalah potret nyata dari dinamika tersebut, menunggu penyelesaian yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga adil dan mempertimbangkan kelangsungan hidup warga.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar