Bencana Hidrometeorologi Sumatra Bebani 200 Ribu UMKM dengan Utang Rp12 Triliun

- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:15 WIB
Bencana Hidrometeorologi Sumatra Bebani 200 Ribu UMKM dengan Utang Rp12 Triliun

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Riza Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa relaksasi ini mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.

"Nantinya, UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitasi yang sudah diberikan pemerintah," jelas Riza.

Aturan tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memberikan keringanan dalam pembayaran cicilan, baik lewat freeze maupun restrukturisasi.

Pemerintah punya timeline yang cukup panjang untuk menangani ini. Berdasarkan Permenko itu, ada tiga periodisasi yang ditetapkan. Pertama, masa pemetaan dampak bencana, berjalan dari November 2025 hingga Maret 2026. Setelah itu, baru periode relaksasi bagi penerima KUR yang terdampak, yang akan berlaku panjang hingga akhir 2027. Terakhir, ada periode percepatan pemulihan lewat penyaluran KUR baru, yang sudah dimulai awal tahun ini dan juga berlanjut sampai 2027.

Jadi, jalan masih panjang. Beban Rp12 triliun itu bukan angka main-main, dan pemulihannya jelas butuh waktu serta kebijakan yang tepat sasaran.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar