Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Riza Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa relaksasi ini mengacu pada Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.
"Nantinya, UMKM-UMKM kita yang sedang meminjam kredit usaha rakyat itu dapat mengetahui fasilitasi yang sudah diberikan pemerintah," jelas Riza.
Aturan tersebut, lanjutnya, dibuat untuk memberikan keringanan dalam pembayaran cicilan, baik lewat freeze maupun restrukturisasi.
Pemerintah punya timeline yang cukup panjang untuk menangani ini. Berdasarkan Permenko itu, ada tiga periodisasi yang ditetapkan. Pertama, masa pemetaan dampak bencana, berjalan dari November 2025 hingga Maret 2026. Setelah itu, baru periode relaksasi bagi penerima KUR yang terdampak, yang akan berlaku panjang hingga akhir 2027. Terakhir, ada periode percepatan pemulihan lewat penyaluran KUR baru, yang sudah dimulai awal tahun ini dan juga berlanjut sampai 2027.
Jadi, jalan masih panjang. Beban Rp12 triliun itu bukan angka main-main, dan pemulihannya jelas butuh waktu serta kebijakan yang tepat sasaran.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Libur Panjang Paskah, 73 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan