Dek Gam merinci landasan hukum yang dijadikan acuan. Ia menyebut proses tersebut telah mengikuti Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tatib DPR, yang mengatur mekanisme pemberian persetujuan, penelitian administrasi, uji kelayakan, hingga pengumuman publik.
"Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," jelasnya.
Tidak Ada Pelanggaran Etik yang Ditemukan
Dengan demikian, MKD menegaskan tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik DPR RI dalam seluruh proses pengangkatan tersebut. Kesimpulan ini menjadi penegasan akhir dari pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas internal parlemen.
"Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," imbuh Dek Gam.
Secara resmi, amar putusan MKD memuat dua poin utama. Pertama, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III yang dikuatkan Rapat Paripurna. Kedua, seluruh proses dinyatakan telah sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta peraturan tata tertib dan kode etik DPR.
Artikel Terkait
Kementerian China Desak Pengguna iPhone dan iPad Segera Perbarui iOS untuk Hindari Eksploitasi Aktif
Politisi Desak Investigasi Tuntas Usai Ledakan Lukai Tiga Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Selatan
Pria Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara Usai Ditolak Rujuk, Satu Tewas
Presiden Prabowo Berduka dan Kecam Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi PBB Lebanon