MURIANETWORK.COM - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan aturan. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan internal, menanggapi sejumlah pertanyaan publik mengenai keabsahan proses fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna DPR.
Putusan Disampaikan dalam Sidang Tertutup
Hasil pemeriksaan MKD diumumkan dalam sidang yang digelar di Ruang Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Sidang tersebut dihadiri oleh pimpinan MKD, antara lain Ketua Nazaruddin Dek Gam serta para wakil ketua. Dek Gam sendiri yang membacakan putusan atas perkara tanpa aduan ini, menegaskan langkah MKD merupakan bentuk kehati-hatian lembaga.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD merasa perlu memeriksa proses tersebut setelah muncul pertanyaan dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua tahapan telah memenuhi landasan hukum yang berlaku.
"Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Kajian MKD: Proses Dinyatakan Sudah Sesuai Aturan
Setelah melakukan kajian mendalam dan penelusuran data, MKD menyimpulkan bahwa pemilihan Adies Kadir memenuhi semua ketentuan. Salah satu pertimbangan kunci adalah mundurnya calon lain, Inosentius Samsul, karena mendapat penugasan berbeda. Hal ini membuka jalan bagi proses pengangkatan Adies Kadir.
Artikel Terkait
Kementerian China Desak Pengguna iPhone dan iPad Segera Perbarui iOS untuk Hindari Eksploitasi Aktif
Politisi Desak Investigasi Tuntas Usai Ledakan Lukai Tiga Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Selatan
Pria Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara Usai Ditolak Rujuk, Satu Tewas
Presiden Prabowo Berduka dan Kecam Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi PBB Lebanon