Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku
Atas tindakannya, Rokib kini menghadapi tuntutan pidana yang berat. Polisi telah menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan hukum yang baru berlaku.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkas Kapolres Lilik menegaskan.
Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Temuan Mayat yang Menggemparkan
Jenazah dalam koper itu sendiri pertama kali ditemukan dalam kondisi yang mengerikan. Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi, memaparkan bahwa penemuan terjadi pada Senin (16/2) siang oleh saudara dari pemilik rumah yang sedang membersihkan properti tersebut.
Rohandi menjelaskan, saat sedang membersihkan, saudara pemilik rumah itu mencium bau amis yang tidak biasa. Pencarian sumber bau akhirnya mengantarnya pada sebuah ruangan yang belum selesai dibangun.
Di ruangan itulah, tersimpan sebuah koper yang sengaja ditutupi oleh pasir. Posisi yang tersembunyi itu sempat membuat jenazah tidak langsung terlihat, sebelum akhirnya terungkap dan menggemparkan warga setempat.
Artikel Terkait
Paskah 2026 Jatuh pada 5 April, Ini Makna dan Rangkaian Pekan Suci
Indonesia Kecam Serangan di Lebanon, Desak PBB Jamin Keamanan Pasukan Perdamaian
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir dan Hibur Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Tiga Lainnya Terluka