Pelakunya adalah dua pria dan satu wanita. Mereka adalah Krisantus Nomleni, Gelbeth Juliana Yunus, dan Ledy Dwanty Naema Koen. Kini status mereka sudah naik menjadi tersangka, dengan ancaman Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semua berawal dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB, melaporkan kehilangan yang terjadi sekitar lima jam sebelumnya, tepatnya pukul 08.00 WIB. Nilai kerugiannya sungguh tak main-main: Rp 1,376 miliar.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Mereka menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Usaha itu membuahkan hasil. Hanya dalam beberapa hari, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dicokok pada Kamis, 12 Februari, di lokasi yang berbeda-beda.
Artikel Terkait
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Lokasi Hari Ini untuk Perpanjangan SIM
Dubes Iran Temui Megawati, Sampaikan Pesan Soal Peran PBB di Tengah Konflik
BMKG Peringatkan El Nino Godzilla, Lahan Gambut Jadi Fokus Mitigasi
IPOT Perkuat Layanan e-IPO, Fasilitasi Investor Ritel di Tengah Minat IPO yang Meningkat