Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Pameran JCC

- Senin, 16 Februari 2026 | 16:45 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Batik Senilai Rp1,3 Miliar di Pameran JCC

Polisi berhasil meringkus tiga orang pencuri di tengah keramaian sebuah pameran di Jakarta Convention Center, Senayan. Barang yang mereka incar bukan sembarangan: kain dan batik tulis senilai fantastis, mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, termasuk dua kontainer penuh dengan barang-barang tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, membeberkan rinciannya pada Senin (16/2/2026).

“Barang bukti dua kontainer isi baju batik dan kain batik,” jelasnya.

Tak cuma kontainer. Polisi juga menyita dua karung besar berwarna putih, satu koper, dan lima kantong plastik merah semuanya penuh dengan baju dan kain batik. Mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku untuk beraksi turut diamankan. Ikhsan menambahkan barang bukti lain seperti tiga unit HP.

Pelakunya adalah dua pria dan satu wanita. Mereka adalah Krisantus Nomleni, Gelbeth Juliana Yunus, dan Ledy Dwanty Naema Koen. Kini status mereka sudah naik menjadi tersangka, dengan ancaman Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Perkara pencurian dengan pemberatan,” tegas Ikhsan.

Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semua berawal dari laporan korban pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban datang ke Polsek Tanah Abang sekitar pukul 13.00 WIB, melaporkan kehilangan yang terjadi sekitar lima jam sebelumnya, tepatnya pukul 08.00 WIB. Nilai kerugiannya sungguh tak main-main: Rp 1,376 miliar.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Mereka menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Usaha itu membuahkan hasil. Hanya dalam beberapa hari, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dicokok pada Kamis, 12 Februari, di lokasi yang berbeda-beda.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar