MURIANETWORK.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi lama. Dukungan ini disampaikannya sebagai respons atas pernyataan Jokowi yang menyetujui gagasan tersebut, dengan harapan dapat memulihkan kewibawaan dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut.
Dukungan untuk Kembali ke "Setelan Pabrik"
Yudi Purnomo Harahap menyamakan usulan kembali ke UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dengan mengembalikan suatu perangkat ke pengaturan awalnya. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menormalkan fungsi KPK yang dinilainya melemah pascarevisi.
“Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Kekuatan KPK yang Terkikis
Dalam pandangan Yudi, revisi yang terjadi telah secara signifikan mengurangi kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai, UU lama memberikan fondasi yang lebih kokoh, mulai dari kewenangan penyidikan yang lebih kuat, kepemimpinan yang independen dan berani, hingga status kepegawaian yang tidak tersentralisasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor. Dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelemahan ini sudah lama menjadi perhatian publik. “Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil,” imbuhnya.
Tanggung Jawab Moral dan Harapan ke Depan
Yudi berharap wacana pemulihan UU lama terus digaungkan. Ia melihat dukungan Jokowi sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral, mengingat revisi yang kontroversial itu terjadi pada masa pemerintahan presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut.
“Kembali ke setujunya Pak Jokowi saya beranggapan bahwa itu juga merupakan tanggung jawab moral beliau bahwa akibat revisi UU KPK dimana saat itu menjadi presiden,” sambungnya.
Ia meyakini, langkah mundur ke UU lama justru bisa menjadi lompatan ke depan bagi pemberantasan korupsi, terutama di tengah kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurutnya mengalami penurunan. “Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi IPK kita juga saat ini anjlok 3 point dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kata dia.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Usulan ini sebelumnya digulirkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mendapat respons positif dari Jokowi. Presiden menegaskan bahwa proses revisi UU KPK yang lalu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilaporkan, Jumat (13/2).
Meski mengakui revisi terjadi pada masa jabatannya, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani produk hukum hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Real Madrid Puncaki Klasemen La Liga Usai Gasak Real Sociedad 4-1
Wakil Ketua KPK Pertanyakan Mekanisme Wacana Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Ambulans Puskesmas di Yahukimo Nyaris Dibakar, Polisi Buru Dua Pelaku
Polisi Buru Pencopet HP yang Beraksi Tenang di Keramaian Blok M