Profesional Logistik Indonesia Yukki Nugrahawan Raih Gelar Tertinggi dan Duduki Dewan Penasihat CILT Global

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:30 WIB
Profesional Logistik Indonesia Yukki Nugrahawan Raih Gelar Tertinggi dan Duduki Dewan Penasihat CILT Global

Gelar Chartered Fellowship (FCILT) yang diterima Yukki merupakan tingkatan tertinggi yang diberikan CILT. Gelar ini merupakan pengakuan formal terhadap para pemimpin mapan yang telah memberikan dampak signifikan dan berkelanjutan dalam industri, serta menandakan keahlian tingkat senior dan pengaruh strategis mereka.

Komitmen untuk Kontribusi Positif

Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan rasa hormatnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia melihat amanah baru ini sebagai kesempatan untuk berkontribusi lebih luas.

“Saya merasa terhormat untuk bergabung sebagai Dewan Penasihat CILT guna mendorong pertumbuhan dan peningkatan kualitas SDM logistik baik di Indonesia maupun tingkat global. Saya termotivasi untuk membawa pengalaman Indonesia dalam upaya peningkatan pembangunan kapasitas logistik, serta jaringan luas melalui keterlibatan saya di berbagai forum dan organisasi global,” ungkapnya.

Harapannya, langkah ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi industri logistik nasional. Ia menekankan peran vital sektor ini dalam perekonomian.

“Sektor logistik dan rantai pasok Indonesia terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, baik dari sisi investasi maupun penciptaan lapangan kerja. Karena itu, saya berharap melalui keterlibatan saya di CILT dapat memperkokoh kualitas SDM nasional sehingga sektor logistik terus memainkan peran utama sebagai penyangga aktivitas ekonomi,” tutur Yukki.

Bergabung dengan Dewan Penasihat Internasional

Dalam perannya di Dewan Penasihat CILT, Yukki akan bekerja sama dengan para pakar lain dari berbagai belahan dunia. Anggota dewan tersebut berasal dari negara-negara seperti Inggris, Sri Lanka, Hong Kong, dan Uganda, mencerminkan sifat global dari organisasi dan tantangan logistik yang dihadapi bersama.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar