Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee belum berakhir. Pekan depan, Polda Metro Jaya akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan. Ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim dan diterima oleh kuasa hukum Lee.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan pada Kamis lalu, untuk pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00. Suratnya sudah dikonfirmasi dan diterima pengacaranya. Kita tunggu saja kehadirannya nanti," ujar Budi kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Budi menegaskan, penyidikan kasus ini akan diusut tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi apa pun yang bisa mengganggu proses hukum di tubuh Polda Metro.
"Jadi prosesnya kami jalankan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Perkembangannya akan terus kami update, baik untuk kasus DRL ini maupun kasus-kasus lain yang ditangani jajaran kami," terangnya.
Sebelumnya, langkah pencegahan sudah diambil polisi. Richard Lee dicekal ke luar negeri sejak Selasa (10/2) lalu.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor