Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee belum berakhir. Pekan depan, Polda Metro Jaya akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan. Ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim dan diterima oleh kuasa hukum Lee.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan pada Kamis lalu, untuk pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00. Suratnya sudah dikonfirmasi dan diterima pengacaranya. Kita tunggu saja kehadirannya nanti," ujar Budi kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Budi menegaskan, penyidikan kasus ini akan diusut tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi apa pun yang bisa mengganggu proses hukum di tubuh Polda Metro.
"Jadi prosesnya kami jalankan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Perkembangannya akan terus kami update, baik untuk kasus DRL ini maupun kasus-kasus lain yang ditangani jajaran kami," terangnya.
Sebelumnya, langkah pencegahan sudah diambil polisi. Richard Lee dicekal ke luar negeri sejak Selasa (10/2) lalu.
"Untuk pencegahan atau cekal, itu sudah terbit mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Jadi berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Masa cekal itu, kata dia, masih bisa diperpanjang sampai enam bulan jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Praperadilan Tak Dikabulkan
Di sisi lain, upaya Richard Lee untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan juga tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonannya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," putus Esthar di persidangan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Lee menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh seorang dokter. Dengan ditolaknya permohonan ini, jalan penyidikan polisi semakin terbuka.
Artikel Terkait
Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Gubernur Sumut Sebut Pejabat yang Mundur Mayoritas Berkinerja Buruk
Prabowo Tegaskan Isu Lingkungan Bagian dari Ketertiban Publik, Polda Riau Sudah Jalankan Green Policing
Mediasi TNI-Polri Redakan Ketegangan di Mappi, Papua Selatan