"Untuk pencegahan atau cekal, itu sudah terbit mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Jadi berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Masa cekal itu, kata dia, masih bisa diperpanjang sampai enam bulan jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Praperadilan Tak Dikabulkan
Di sisi lain, upaya Richard Lee untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan juga tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonannya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," putus Esthar di persidangan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Lee menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh seorang dokter. Dengan ditolaknya permohonan ini, jalan penyidikan polisi semakin terbuka.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor