Pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee belum berakhir. Pekan depan, Polda Metro Jaya akan memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan. Ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, surat panggilan sudah dikirim dan diterima oleh kuasa hukum Lee.
"Penyidik sudah mengirim surat panggilan pada Kamis lalu, untuk pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00. Suratnya sudah dikonfirmasi dan diterima pengacaranya. Kita tunggu saja kehadirannya nanti," ujar Budi kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Budi menegaskan, penyidikan kasus ini akan diusut tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi apa pun yang bisa mengganggu proses hukum di tubuh Polda Metro.
"Jadi prosesnya kami jalankan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Perkembangannya akan terus kami update, baik untuk kasus DRL ini maupun kasus-kasus lain yang ditangani jajaran kami," terangnya.
Sebelumnya, langkah pencegahan sudah diambil polisi. Richard Lee dicekal ke luar negeri sejak Selasa (10/2) lalu.
"Untuk pencegahan atau cekal, itu sudah terbit mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Jadi berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
Masa cekal itu, kata dia, masih bisa diperpanjang sampai enam bulan jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Praperadilan Tak Dikabulkan
Di sisi lain, upaya Richard Lee untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan juga tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonannya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," putus Esthar di persidangan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Lee menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh seorang dokter. Dengan ditolaknya permohonan ini, jalan penyidikan polisi semakin terbuka.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Penertiban Pasar Palmerah Harus Berkelanjutan, Bukan Seremonial
Lebih dari Setengah Tiket Kereta Libur Imlek 2026 dari Bandung Ludes, KAI Tambah Layanan
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Tanjung Priok, Ungkap Keterlibatan Narkoba
Gubernur DKI Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan 2026