Polda Metro Jaya Panggil Lagi dr. Richard Lee Pekan Depan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:35 WIB
Polda Metro Jaya Panggil Lagi dr. Richard Lee Pekan Depan

"Untuk pencegahan atau cekal, itu sudah terbit mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Jadi berlaku untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

Masa cekal itu, kata dia, masih bisa diperpanjang sampai enam bulan jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Praperadilan Tak Dikabulkan

Di sisi lain, upaya Richard Lee untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan juga tak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonannya.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," putus Esthar di persidangan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Lee menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh seorang dokter. Dengan ditolaknya permohonan ini, jalan penyidikan polisi semakin terbuka.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar