Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel, 1,7 Juta Data Debitur Diperdagangkan

- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:06 WIB
Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel, 1,7 Juta Data Debitur Diperdagangkan

Polres Gresik kembali mengungkap praktik debt collector ilegal. Kali ini, Satreskrim setempat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus aplikasi bernama "Gomatel-Data R4 Telat Bayar". Operasi aplikasi yang bermasalah ini berpusat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Arya Widjaya, penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari pengamanan terhadap empat orang yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu lalu.

“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,”

kata Arya saat dikonfirmasi Jumat sore.

Dari pemeriksaan sementara, FEP dan MJK diduga kuat memperdagangkan data debitur lewat aplikasi itu. Yang mencengangkan, polisi menemukan data yang beredar mencapai 1,7 juta. Semua disebarluaskan tanpa izin dan tentu saja, tanpa rasa bersalah.

Namun begitu, Arya belum mau merinci lebih jauh soal peran masing-masing tersangka. Status dua orang lain yang ikut diamankan pun masih diselimuti tanda tanya. Penyelidikan masih terus berjalan.

“FEP dan MJK mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dengan cara memperjualbelikan data debitur melalui pembuatan aplikasi ‘Go Matel R4’,”

tegasnya.

Perbuatan mereka tak main-main. Mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga terjerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman lima tahun penjara. Bisa berat konsekuensinya.

Arya juga membeberkan cara kerja aplikasi ini. "Gomatel-Data R4 Telat Bayar" ternyata aplikasi berbayar yang bisa diakses siapa saja.

“⁠Bagi pengguna yang berlangganan aplikasi tersebut, mereka dapat mengakses data debitur yang belum lunas dan kerap digunakan oleh DC ilegal sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang,”

jelasnya. Praktiknya sungguh mengkhawatirkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar