Kepala Satreskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, memaparkan keterangan pelaku. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," tuturnya, merinci awal kejadian.
Sujana juga menegaskan motif sederhana di balik aksi berbahaya itu. "Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi," jelasnya lebih lanjut.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya, Jitro belum ditahan oleh penyidik. Polisi menyatakan bahwa mereka masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan semua aspek hukum tercover.
"Jitro tidak ditahan karena penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman kasus. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor," ungkap AKP Sujana mengenai status hukum pelaku saat ini. Keputusan ini menunjukkan proses hukum masih berjalan, dengan prioritas pada pengumpulan bukti dan keterangan yang solid sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini menyoroti kerentanan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dan menjadi pengingat keras tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras serta pentingnya tanggung jawab orang tua. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi konten-konten serupa, dengan melaporkannya kepada pihak berwajib daripada sekadar menyebarkannya.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor