Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:45 WIB
Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun

Dana sebesar itu kemudian dibagi-bagi di antara beberapa pihak. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 15,7 miliar. Sementara itu, Djuyamto didakwa menerima Rp 9,5 miliar, disusul Agam dan Ali yang masing-masing mendapat Rp 6,2 miliar. Mantan panitera muda Wahyu Gunawan disebut menerima Rp 2,4 miliar.

Pernyataan Terdakwa di Persidangan

Menghadapi tuntutan tersebut, Djuyamto pernah menyampaikan sikapnya secara tegas di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta keringanan hukuman.

"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," ujarnya saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan itu kini menjadi bagian dari catatan persidangan yang akan kembali diuji di tingkat kasasi. Perjalanan hukum kasus ini terus diawasi publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar