MURIANETWORK.COM - Hakim Djuyamto, terdakwa dalam kasus suap perkara minyak goreng, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuhnya untuk membantah putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang justru memperberat vonisnya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Selasa (10/2/2026), meski jadwal persidangan di tingkat kasasi belum ditetapkan.
Latar Belakang Perkara Suap
Kasus ini berawal dari peran Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng. Majelis yang dipimpinnya kala itu memutuskan membebaskan atau melepas terdakwa korporasi dari segala tuntutan. Keputusan kontroversial itu kemudian terungkap diduga kuat terkait dengan praktik suap, yang akhirnya menjerat Djuyamto dan sejumlah oknum penegak hukum lainnya ke dalam jerat pidana.
Modus dan Pembagian Uang Suap
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diserahkan oleh para pengacara yang membela korporasi terdakwa dalam kasus migor.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off