MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Operasi penggeledahan yang digelar di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah
Tim penyidik KPK bergerak untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut di lokasi yang terkait dengan para pihak dalam perkara tersebut. Operasi lapangan ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dan modus kejahatan yang diduga terjadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Hasil penggeledahan tersebut cukup mencengangkan. Penyidik berhasil menyita lima buah koper yang penuh berisi uang tunai dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Budi Prasetyo memberikan rincian lebih lanjut. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," jelasnya.
Selain uang fisik, tim juga mengamankan dokumen elektronik dan barang bukti elektronik lainnya yang dianggap penting. Semua barang bukti yang diamankan akan segera dianalisis secara mendetail untuk memperkuat berkas perkara.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ungkapnya.
Modus yang Membuka Jalur Barang Ilegal
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK menduga adanya praktik suap yang memungkinkan barang-barang bermerek palsu (KW) dan ilegal masuk ke Indonesia melalui pintu Bea Cukai. Inti dari modus operandi ini adalah pengaturan agar kontainer milik perusahaan tertentu menghindari pemeriksaan fisik yang seharusnya wajib dilakukan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi
Wanita Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Pikap di Jalan Raya Iwul Bogor
Komisi III DPR Gelar Rapat Lanjutan, Desak Polisi Ungkap Kasus Penyekan Andrie Yunus
Bupati Lebak Sentil Status Mantan Napi Wakilnya di Acara Halalbihalal