MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Operasi penggeledahan yang digelar di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026) itu berhasil mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah
Tim penyidik KPK bergerak untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut di lokasi yang terkait dengan para pihak dalam perkara tersebut. Operasi lapangan ini merupakan bagian dari upaya mendalami alur dan modus kejahatan yang diduga terjadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perkembangan penyidikan ini. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Hasil penggeledahan tersebut cukup mencengangkan. Penyidik berhasil menyita lima buah koper yang penuh berisi uang tunai dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Budi Prasetyo memberikan rincian lebih lanjut. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," jelasnya.
Selain uang fisik, tim juga mengamankan dokumen elektronik dan barang bukti elektronik lainnya yang dianggap penting. Semua barang bukti yang diamankan akan segera dianalisis secara mendetail untuk memperkuat berkas perkara.
"Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," ungkapnya.
Modus yang Membuka Jalur Barang Ilegal
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK menduga adanya praktik suap yang memungkinkan barang-barang bermerek palsu (KW) dan ilegal masuk ke Indonesia melalui pintu Bea Cukai. Inti dari modus operandi ini adalah pengaturan agar kontainer milik perusahaan tertentu menghindari pemeriksaan fisik yang seharusnya wajib dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyidikan, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara oknum petugas Bea Cukai dan pihak importir PT Blueray pada Oktober 2025. Kesepakatan itu bertujuan mengatur jalur importasi barang agar selalu lolos dari pemeriksaan ketat.
Dalam sistem pengawasan impor, terdapat dua jalur: hijau untuk barang tanpa pemeriksaan fisik dan merah untuk barang yang wajib diperiksa. Diduga, oknum petugas dengan sengaja memanipulasi parameter sistem sehingga barang milik PT Blueray selalu dialihkan ke jalur hijau.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).
Aturan buatan (rule set) yang dimasukkan ke dalam sistem komputer targeting itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab utama. Mesin pemindai tidak lagi menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga barang-barang ilegal bisa melenggang masuk tanpa halangan.
"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, pihak perusahaan diduga menyerahkan uang 'jatah' kepada oknum petugas dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Para Tersangka dan Nilai Barang Bukti
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan merusak iklim perdagangan ini. Mereka berasal dari kalangan petugas DJBC dan pengusaha.
Dari lingkungan DJBC, tersangka meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional.
Total nilai barang bukti yang berhasil disita KPK dalam seluruh rangkaian penyidikan kasus ini hingga kini mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tetapi juga dalam bentuk emas dan aset lainnya.
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas 4 Kilometer
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun
Persis Solo Selamatkan Satu Poin Lewat Gol Telat Dusan Mijic