KPK Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:55 WIB
KPK Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar Lebih dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyidikan, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara oknum petugas Bea Cukai dan pihak importir PT Blueray pada Oktober 2025. Kesepakatan itu bertujuan mengatur jalur importasi barang agar selalu lolos dari pemeriksaan ketat.

Dalam sistem pengawasan impor, terdapat dua jalur: hijau untuk barang tanpa pemeriksaan fisik dan merah untuk barang yang wajib diperiksa. Diduga, oknum petugas dengan sengaja memanipulasi parameter sistem sehingga barang milik PT Blueray selalu dialihkan ke jalur hijau.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Aturan buatan (rule set) yang dimasukkan ke dalam sistem komputer targeting itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab utama. Mesin pemindai tidak lagi menjalankan fungsinya dengan benar, sehingga barang-barang ilegal bisa melenggang masuk tanpa halangan.

"Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, pihak perusahaan diduga menyerahkan uang 'jatah' kepada oknum petugas dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

Para Tersangka dan Nilai Barang Bukti

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan merusak iklim perdagangan ini. Mereka berasal dari kalangan petugas DJBC dan pengusaha.

Dari lingkungan DJBC, tersangka meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita KPK dalam seluruh rangkaian penyidikan kasus ini hingga kini mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, tetapi juga dalam bentuk emas dan aset lainnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar