PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS

- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:25 WIB
PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS

Proses Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Sah

Majelis hakim juga memeriksa kelengkapan administrasi dan dasar hukum dari tahapan setelah penetapan. Proses penangkapan yang dilakukan keesokan harinya, tanggal 3 Januari 2026, dinilai telah memiliki dasar yang kuat.

"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Tidak hanya penangkapan, langkah penahanan yang menyusul juga dinyatakan memenuhi semua persyaratan. Hakim menegaskan bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif serta tertib secara administratif.

"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya menegaskan.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Heru Anggara akan terus berlanjut sesuai dengan jalur persidangan biasa. Penolakan praperadilan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum dinilai telah bekerja dengan mengindahkan ketentuan procedural yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar