MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Putusan yang dibacakan Jumat (13/2/2026) ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penetapan hingga penahanan tersangka, telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Putusan Sidang Praperadilan
Sidang yang dipimpin Hakim Hendro Wicaksono itu berakhir dengan penolakan terhadap seluruh gugatan Heru Anggara. Ruang sidang pun hening sejenak saat hakim membacakan amar putusan yang menjadi penegasan akhir dari proses praperadilan tersebut.
"Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap Hendro Wicaksono.
Dasar Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah. Hakim menilai langkah penyidik itu tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didukung oleh bukti yang memadai menurut hukum acara pidana.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi fondasi utama yang menguatkan legalitas status Heru Anggara sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka Jepang
Wamen Sosial Ajak Masyarakat Teladani Tiga Pilar Kepemimpinan Sultan Hasanuddin di Haul ke-465
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Terpisah di Misi UNIFIL Lebanon