MURIANETWORK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Serang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon. Putusan yang dibacakan Jumat (13/2/2026) ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penetapan hingga penahanan tersangka, telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Putusan Sidang Praperadilan
Sidang yang dipimpin Hakim Hendro Wicaksono itu berakhir dengan penolakan terhadap seluruh gugatan Heru Anggara. Ruang sidang pun hening sejenak saat hakim membacakan amar putusan yang menjadi penegasan akhir dari proses praperadilan tersebut.
"Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucap Hendro Wicaksono.
Dasar Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah. Hakim menilai langkah penyidik itu tidak dilakukan secara gegabah, melainkan didukung oleh bukti yang memadai menurut hukum acara pidana.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi fondasi utama yang menguatkan legalitas status Heru Anggara sebagai tersangka.
Proses Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Sah
Majelis hakim juga memeriksa kelengkapan administrasi dan dasar hukum dari tahapan setelah penetapan. Proses penangkapan yang dilakukan keesokan harinya, tanggal 3 Januari 2026, dinilai telah memiliki dasar yang kuat.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," jelas hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Tidak hanya penangkapan, langkah penahanan yang menyusul juga dinyatakan memenuhi semua persyaratan. Hakim menegaskan bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif serta tertib secara administratif.
"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya menegaskan.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Heru Anggara akan terus berlanjut sesuai dengan jalur persidangan biasa. Penolakan praperadilan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum dinilai telah bekerja dengan mengindahkan ketentuan procedural yang berlaku.
Artikel Terkait
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Dulu Inisiatif DPR
Amazon Perluas Program Girls Tech Day ke Siswi SD untuk Dongkrak Talenta Digital Perempuan
Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Perkuat Persepsi Global Soal Investasi Indonesia
Warga Binaan Nusakambangan Olah Limbah Batu Bara Jadi Material Bangunan