Mensos Gus Ipul Tegur Wali Kota Denpasar Soal Pernyataan Penonaktifan PBI Perintah Presiden

- Jumat, 13 Februari 2026 | 16:45 WIB
Mensos Gus Ipul Tegur Wali Kota Denpasar Soal Pernyataan Penonaktifan PBI Perintah Presiden

Jakarta - Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, soal penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan mendapat teguran keras dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul. Menurut Gus Ipul, pernyataan yang mengaitkan hal itu dengan 'perintah Presiden' itu berpotensi menyesatkan dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

“Ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden. Pernyataan ini harus dicabut.”

Gus Ipul dengan tegas membantah narasi tersebut. Arahan dari Presiden Prabowo Subianto, jelasnya, sama sekali bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Intinya justru sebaliknya: memastikan data peserta diperbarui agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Proses pemutakhiran ini merujuk pada kriteria yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadi, penonaktifan yang terjadi belakangan ini semata-mata berdasar pada data DTSEN yang ada. Bukan instruksi dari atas.

Menurut penjelasan Gus Ipul, yang terjadi sebenarnya bukan pemutusan hak. Ini lebih ke konsekuensi logis dari pembaruan data. Mereka yang dinonaktifkan adalah warga yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Prosesnya pun dijalankan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan banyak pihak: pemerintah daerah, pendamping sosial, dan tentu saja BPJS Kesehatan. Skema seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan sepihak dari pusat.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar