MURIANETWORK.COM - Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini diambil alih oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Proses pemeriksaan terhadap Didik saat ini sedang berlangsung di bawah kendali Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sementara penyelidikan pidana kasus narkotikanya ditarik ke tingkat Bareskrim. Langkah ini diambil menyusul pencopotannya dari jabatan setelah terseret kasus yang juga menjerat anak buahnya.
Penanganan Terpisah: Pidana dan Etik
Kepolisian memisahkan penanganan dua aspek dalam kasus ini, yaitu aspek hukum pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk proses hukum, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyelidikan telah ditarik ke tingkat pusat.
"Perkara kita tarik ke Bareskrim," jelas Eko.
Sementara itu, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tetap menjadi wewenang Divisi Propam. Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
"Benar (diperiksa oleh Divpropam)," kata Johnny kepada awak media pada Jumat (13/2/2026).
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off